Sindir Balik! Menteri Jonan: Jangan Komentar Kalau gak Tahu, Baca Dulu Ini!
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengawali jumpa pers mengenai perkembangan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan membacakan poin-poin dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 107/2015.
Menurut Jonan, poin-poin yang tertuang dalam Kepres tersebut penting dibacakan agar masyarakat juga paham, apa-apa saja yang menjadi tugas Kemenhub dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.
"Mengenai perizinan pembangunan kereta cepat. Saya bacakan dulu Kepresnya. Penetapan dilaksanakan sesuai perundang-undangan perkeretaapian. Melakukan pengawasan dan pembinaan teknis terhadap pembangunan sarana dan prasarana," ujar Jonan di Komplek Istana, Selasa (9/2).
Karena itu, Jonan menyarankan agar siapapun yang ingin berkomentar mengenai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bisa lebih dahulu membaca dan memahami Kepres tersebut. Pasalnya selama ini, Jonan merasa sudah banyak pihak yang asal berkomentar, tanpa tahu poin yang menjadi tugas Kemenhub dalam proyek tersebut.
"Ayat 2 penetapan penandatangan perjanjian dan pemberian perizininan dilaksanakan sesuai aturan perundangan perkeretapian, bukan UU BUMN. Jangan nggak baca, terus komentar. Jadi jangan komentar kalau nggak tahu," kata mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengawali jumpa pers mengenai perkembangan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan membacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA