Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY, Pak JK

Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY, Pak JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta gratifikasi, Jero Wacik, Jakarta, Kamis (14/1). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri dan penerima gratifikasi mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik tampak senang dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia pun berterima kasih kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi, penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan," kata Jero usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2). 

Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun berterima kasih atas peran dan kerjasama para penasehat hukumnya. "Ini menurut saya hasil maksimal yang sementara kami dapat. Perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi banyak dipertimbgankan majelis hakim," katanya.

Namun demikian, mantan anggota DPR itu menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis. Dia menegaskan masih belum puas. "Belum puaslah, pikir-pikirkan ada waktunya maka saya rundingkan dulu," katanya. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor memvonis Jero Wacik penjara empat tahun, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.073.031.422. Jika denda tak dibayar maka harus diganti pidana kurungan satu tahun. Jika dalam satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tapi tak dibayar, maka seluruh harta benda disita oleh jaksa.

Majelis menilai perbuatan Jero memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang dialamatkan kepadanya. Menurut Hakim, dalam dakwaan pertama Jero terbukti menyalahgunakan DOM saat menjabat Menbudpar dan dakwaan serta ketiga menerima gratifikasi ketika menjadi Menteri ESDM. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri dan penerima gratifikasi mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi Sumber


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News