Suami Bunda Putri Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Suami Bunda Putri Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Ridwan Hakim saat memberikan keterangan saksi pada sidang Lutfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mencegah dua tersangka korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. 

Kedua tersangka yang dicegah adalah Direktur Jenderal Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Holtikutura Kementan Eko Mardiyanto. 

Hasanuddin merupakan Staf Ahli Menteri Pertanian Amran Sulaiman di bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional pada 2015. Hasanuddin juga disebut-sebut sebagai suami dari Bunda Putri.
                
“Untuk pencegahan sudah dilakukan terhadap dua tersangka, HI dan EM,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (9/2). 

Sedangkan untuk satu tersangka lain dari kalangan swasta, Sutrisno belum dicegah bepergian ke luar negeri. “Sut sekarang adalah terpidana kasus lain yang ditangani Kejaksaan Agung,” katanya.  

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp 10 miliar. Atas perbuatannya,  ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.  (boy/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mencegah dua tersangka korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya pupuk hayati di Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News