Parah! Gembong Sindikat Perdagangan Ginjal Ternyata Profesinya...

Parah! Gembong Sindikat Perdagangan Ginjal Ternyata Profesinya...
Ilustrasi ginjal. Foto: dok

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 3 tersangka sindikat jual-beli ginjal. Mereka adalah Kwok Herry Susanto‎, Tana Priatna alias Amang dan Dedi Supriandi bin Oman Rahman.‎ Satu diantaranya, Kwok Herry Susanto‎ adalah seorang dokter.

Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, tersangka Herry ‎membuka komunikasi kepada seorang dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan perawatan pada pendonor ginjal pasca operasi.

"Komunikasinya (antara dokter RSCM dengan tersangka), yaitu tentang operasi, tapi kebetulan yang dioperasi itu tidak terkait (kasus jual beli ginjal). Tapi  untuk diingatkan untuk dilakukan proses treatment atau perawatan," kata Arie di Mabes Polri, ‎Selasa, (9/2).

Kendati demikian, Arie enggan membeberkan, apakah 'orang dalam' Herry itu juga memfasilitasi operasi transplantasi ginjal di RSCM. Dia hanya menyebut, bahwa 'orang dalam' itu hanya melakukan perawatan pasca operasi transplantasi ginjal.

Arie juga enggan mengaitkan bahwa adanya kong kalikong antara RSCM dan Herry. Dia hanya memastikan, komunikasi dibangun antara pribadi ke pribadi. "Karena memang dokter Herry memang kenal dengan salah satu dokter di rumah sakit Cipto," jelasnya.

Arie juga menampik bahwa adanya dugaan malapraktik di RSCM. Dia menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana perdagangan orang. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 3 tersangka sindikat jual-beli ginjal. Mereka adalah Kwok Herry Susanto‎, Tana Priatna alias Amang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News