KPK Pelajari Vonis Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis “ringan” Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri dan penerima gratifikasi Mineral Jero Wacik. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, vonis itu perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan.
“Jaksa Penuntut Umum akan melaporkan ke pimpinan,” kata Yuyuk, Selasa (9/2) malam.
Ia menambahkan, KPK punya waktu dua minggu untuk menyampaikan sikap terkait putusan tersebut. “Kami hanya punya waktu dua minggu,” katanya
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor mantan Menteri ESDM tersebut penjara empat tahun, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.073.031.422. Jika denda tak dibayar maka harus diganti pidana kurungan satu tahun. Jika dalam satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tapi tak dibayar, maka seluruh harta benda disita oleh jaksa.
Majelis menilai perbuatan mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu sudah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang dialamatkan kepadanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis “ringan” Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk terdakwa korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan