Polisi yang Nyabu Merengek Minta Direhabilitasi

Polisi yang Nyabu Merengek Minta Direhabilitasi
Sabu-sabu. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Tuntutan hukuman tujuh tahun penjara membuat Bripka Denny Firmansyah dan Aipda Made Suartna kederAnggota Polsek Simokerto dan Asemrowo itu merengek kepada hakim agar direhabilitasi dan tidak dijatuhi hukuman penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Permintaan itu disampaikan tim pengacaranya dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).

 ''Kami tidak sepakat dengan tuntutan jaksa. Klien kami hanya pemakai,'' ujar Solehah, pengacara kedua terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim.

Menurut Solehah, berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, Denny dan Made ditangkap ketika berpesta sabu-sabu bersama Romi Satria Negara dan Bambang Subianto di pos ronda di belakang Mapolsek Simokerto. Keempatnya diseret ke meja hukum dan disidangkan dalam dua berkas terpisah.

Solehah menuturkan, dalam sidang terungkap bahwa sabu-sabu itu dibeli Romi dan Bambang. Sementara itu, dua kliennya hanya diundang untuk bertemu dan ternyata ada pesta sabu-sabu.

 ''Memang ikut memakai. Tapi hanya memakai. Tidak ikut beli atau menyimpan,'' ujarnya.

Barang bukti yang disita, kata Solehah, adalah sabu-sabu sisa pakai dan alat isap. Solehah memastikan tidak ada barang bukti berupa sabu-sabu yang belum dipakai atau masih utuh. Bahkan, kliennya pun tidak tahu asal narkoba tersebut.

Karena itu, Solehah keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuding bahwa Denny dan Made terbukti menguasai, menyimpan, dan memiliki sabu-sabu sehingga dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. ''Menurut saya, tidak ada fakta yang mengarah ke sana,'' jelasnya. (eko/c15/ady/flo/jpnn).

 


SURABAYA - Tuntutan hukuman tujuh tahun penjara membuat Bripka Denny Firmansyah dan Aipda Made Suartna keder. Anggota Polsek Simokerto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News