Maaf ya, Anggota DPR Hanya Boleh Miliki Paspor Dinas

Maaf ya, Anggota DPR Hanya Boleh Miliki Paspor Dinas
Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA—Menteri Luar Negeri Retno LP.Marsudi memastikan anggota DPR hanya memiliki paspor dinas. Ia menampik ada pembahasan khusus kementeriannya dengan parlemen terkait pemberian paspor hitam/diplomatik untuk para wakil rakyat.

“Yang dibahas adalah bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Kita kan sekarang sudah memiliki 55 kerjasama untuk bebas visa untuk keduanya. Itu ingin disatukan kebijakannya soal bebas visa,” ujar Retno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu malam (10/2).

Sebelumnya beredar kabar, DPR meminta paspor hitam untuk 560 anggota dewan. Paspor jenis itu seharusnya hanya dibekali untuk pejabat setingkat menteri. Mereka akan mendapat perlakuan khusus dengan paspor itu. Namun, Retno memastikan sejauh ini tidak ada pembicaraan dengan Komisi I DPR terkait paspor tersebut. Ia mengatakan, hanya dibahas masalah kesalahpahaman di luar negeri terkait bebas visa bagi paspor dinas yang dikantongi anggota dewan. Terkadang di negara tujuan belum ada konfirmasi soal kerja sama bebas visa dengan Indonesia sehingga para anggota dewan dipersulit saat melawat ke luar negeri.

“Karena itu untuk ke depannya saya sarankan kalau misalnya ada rencana bepergian ke negara-negara yang kita sudah memiliki hubungan bebas visa, let us know supaya kami bekali dengan surat keterangan untuk ditunjukkan,” tandas Retno. (flo/jpnn)

JAKARTA—Menteri Luar Negeri Retno LP.Marsudi memastikan anggota DPR hanya memiliki paspor dinas. Ia menampik ada pembahasan khusus kementeriannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News