Paket Ekonomi X: 19 Bidang Usaha Ditambahkan untuk UMKMK

Paket Ekonomi X: 19 Bidang Usaha Ditambahkan untuk UMKMK
FOTO: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (paling kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (tengah), Kepala BKPM Franky Sibarani, Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri kemeja putih) saat membacakan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana, Jakarta, Kamis (11/2). FOTO: Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah hari ini mengeluarkan paket kebijakan ekonomi X dengan menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39, Tahun 2014, sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Adapun 19 bidang usaha tersebut mencakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi, yang menggunakan teknologi sederhana atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar.

"Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan  adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha, seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa arsitektur lainnya dan sebagainya," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2).

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas. Nilai pekerjaannya, dari semula Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan tersebut mencakup jenis usaha jasa konstruksi. Seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK tersebut perlu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis tersebut dijadikan satu jenis usaha.

“Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” kata Darmin.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK, yang semula 48 bidang usaha. Kini bertambah 62 bidang usaha, sehingga menjadi 110 bidang usaha.

"Seperti usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap bisa menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," ulas Darmin. (chi/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah hari ini mengeluarkan paket kebijakan ekonomi X dengan menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil, Menengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News