68 Bekas Karyawan Tuntut Perusahaan Malaysia

68 Bekas Karyawan Tuntut Perusahaan Malaysia
Ilustrasi.

jpnn.com - BANDUNG - Sebanyak 68 mantan karyawan PT Tadmansori Karpet Indah menuntut perusahaan asal Malaysia itu ke pengadilan. Itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi karena penutupan pabrik secara mendadak pada 23 Juni 2015 lalu.

Kuasa hukum para mantan karyawan tersebut, Hasan Sutisna mengatakan pengaduan para mantan karyawan perusahaan karpet yang berlokasi di Bantargebang Bekasi itu karena kliennya merasa seharusnya diberi tahu sebelum penutupan pabrik terjadi.

"Penutupan pabrik itu dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada para karyawannya," kata Hasan, seperti dikutip dari Bandung Ekspres, Jumat (12/2).

Selain itu, pengumuman penutupan pabrik karpet ini disebabkan mengalami kerugian sehingga terjadi pailit dan berimbas pada pemberhentian seluruh karyawannya bahkan tidak seorang pun dari 80 orang karyawan yang menerima pesangon dari perusahaan tersebut. Padahal, mereka sudah bekerja belasan tahun di perusahaan itu.

Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon kepada para karyawan. Mereka hanya menawarkan uang pisah sebesar Rp 30 juta per orang.

Dijelaskannya, sesuai undang-undang perusahaan tidak bisa secara tiba-tiba menutup pabriknya dengan alasan pailit atau mengalami kerugian. Namun harus terlebih dahulu melalui tahapan prosedur seperti mengalami kerugian yang dibuktikan dengan laporan keuangan akuntan publik. Tindakan perusahaan untuk mem-PHK karyawan pun harus terlebih dahulu mendapatkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.

"Harusnya ada tahapan dulu sebelum ditutup seperti efisiensi atau pengurangan karyawan. Ini tidak ada sama sekali tahapan itu, langsung ditutup sepihak. Ini bentuk pelecehan terhadap karyawan apalagi mereka tidak diberi pesangon," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada para karyawan sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 3. Meski, sudah beberapa kali dilakukan mediasi, lanjut dia, perusahaan tetap enggan memberikan pesangon sesuai ketentuan.

BANDUNG - Sebanyak 68 mantan karyawan PT Tadmansori Karpet Indah menuntut perusahaan asal Malaysia itu ke pengadilan. Itu menyusul pemutusan hubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News