3 Sudah Gulung Tikar, 1 Ajukan Pailit, 550 Buruh Dirumahkan

3 Sudah Gulung Tikar, 1 Ajukan Pailit, 550 Buruh Dirumahkan
Ilustrasi.

jpnn.com - BOGOR - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sudah merembet hingga ke Kota Bogor. Dari data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor menyebutkan, periode Januari hingga Februari 2016, sudah 550 buruh yang dirumahkan.

"Kebanyakan PHK karena masa kontrak sudah habis," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan pada Dinsosnakertrans Kota Bogor Krisna Sudiarto, seperti dikutip dari Radar Bogor, Jumat (12/2).

Gelombang PHK tahun ini terbilang sangat awal. Berdasarkan data tahun 2015, PHK baru terjadi pada bulan September hingga Desember 2015. Di mana tercatat ada 1.015 orang warga Kota Bogor yang dirumahkan. "Paling banyak dari Olympic yaitu lebih dari 400 orang," terangnya.

Selain PHK, sejumlah perusahaan di Kota Bogor sudah ramai-ramai mengajukan pailit. Di penghujung tahun 2015, ada tiga perusahaan yang sudah melapor kepada Dinsosnakertrans karena terpaksa harus gulung tikar. "Ketiganya yakni, PT Goodray Indonesia, PT Propindo Mulyatama, dan PT Top Oli Pratama yang sudah resmi melapor,” ucapnya.

Sedangkan pada awal tahun 2016, sudah ada satu perusahaan yang mengajukan pailit yakni PT Muara Krakatau. Pihak perusahaan pun sedang dalam proses pengusulan. Krisna menuturkan, pihaknya hanya sebagai mediator agar perusahaan yang pailit dapat menuntaskan kewajibannya kepada para pegawai.  "Kami me-mediasi pegawai dan pihak perusahaan agar menemukan titik terang," ungkapnya.

Perusahaan yang hendak gulung tikar permasalahannya dapat diselesaikan dengan dua cara. Pertama melalui perundingan dengan pegawainya dengan mediasi pemerintah. Dan terakhir ke pengadilan hubungan industri jika tidak ada kesepakatan antara kedua bela pihak.

“Mayoritas alasan perusahaan gulung tikar karena tidak bisa memberi upah kepada pegawainya. Tapi sejauh ini belum ada pegawai yang menuntut perusahaan yang sudah tutup tersebut," beber Krisna.

Dia berharap perusahaan-perusahaan yang akan bernasib sama dapat lebih memperhatikan nasib karyawannya. "Harus bisa memenuhi hak-hak para karyawannya dulu. Jangan diabaikan," tandasnya. (cr2/c/adk/jpnn)


BOGOR - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sudah merembet hingga ke Kota Bogor. Dari data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News