Terdakwa Minta Menteri Sudirman Jadi Saksi

Terdakwa Minta Menteri Sudirman Jadi Saksi
Terdakwa Minta Menteri Sudirman Jadi Saksi

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo. Permintaan itu datang dari terdakwa penyuap dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lrenius Adii. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/2), Irenius juga meminta Selain Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Rida Mulyana dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, kedua petinggi Kementerian ESDM itu memiliki keterkaitan yang jelas dengan kasu suap yang dibongkar KPK ini.

"Kita minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri (Sudirman Said) juga karena namanya ada di BAP. Biar terang, yang mulia," kata penasihat hukum Irenius, Iwan Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/2).

Namun, permintaan itu ditolak jaksa. Jaksa berdalih pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan karena tidak terkait langsung dengan kasus yang saat ini tengah disidangkan. 

Sedangkan Rida yang telah dipanggil untuk menjadi saksi tak bisa hadir. "Rida sudah dipanggil pekan kemarin dan hari ini ada acara di Bali sehingga tidak bisa hadir," ungkap Jaksa KPK Joko Hermawan.

Hakim yang mengadili perkara ini kemudian memberi kesempatan bagi Irenius untuk menghadirkan saksi meringankan. Pengacara pun sepakat menghadirkan satu saksi meringankan dan dua saksi ahli.

Irenius diketahui sempat mengajukan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai ke Dewie. Namun, Dewie meminta uang pengawalan sebesar Rp 2 miliar untuk memperjuangkan agar masuk APBN.

Irenius sepakat atas permintaan uang itu dengan syarat perusahaan milik kenalannya, Setyadi, menjadi pelaksana proyek tersebut. Irenius dan Setyadi pun memberikan uang muka ke Dewie melalui asisten pribadinya Rinelda Bandaso sebesar Rp 1,7 miliar.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam persidangan kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News