Staf MA Dijemput KPK di Rumahnya

Staf MA Dijemput KPK di Rumahnya
Penyidik KPK. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.

Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi bahwa memang ada satu orang staf berinisial AS yang dijemput di rumahnya tadi malam. MA membantah jika yang dijemput KPK adalah hakim agung.

"Sejauh informasi yang kami telusuri dan peroleh bukan hakim agung, tapi ada staf MA berinisial AS yang dijemput di rumahnya tadi malam," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada JPNN, Sabtu (13/2) pagi.

Hanya saja, Ridwan tak menjelaskan detail di mana rumah yang bersangkutan. Hakim Agung Gayus Lumbuun dikonfirmasi JPNN, Sabtu (13/2) pagi belum memberikan jawaban.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait penangkapan tersebut. Belum diketahui dugaan transaksi suap itu terkait kasus apa.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Alexander Marwata belum merespon konfirmasi JPNN, Sabtu (13/2) pagi.

Jika benar, maka OTT ini merupakan kali kedua yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut, Alex, Basaria Pandjaitan dan La Ode Muhammad Syarif. 

Saat OTT pertama pada Januari 2016 lalu, KPK sukses menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berikut dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Mereka diduga bertransaksi suap untuk pengamanan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News