Honorer Tetap Bekerja, Gaji Berdasar Absensi

Honorer Tetap Bekerja, Gaji Berdasar Absensi
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar meminta para honorer di sana untuk tetap bekerja. Hanya saja, aturan yang mulai diterapkan tahun ini, besaran gaji yang diberikan kepada para honorer berdasar kehadiran dan kinerjanya masing-masing.

Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik mengatakan, jika honorer sering membolos atau masuk kerja tapi tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya, maka akan di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Jika selama tiga bulan terakhir menunjukkan kehadiran yang sangat kurang, atau hanya hadir tapi tak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, akan segera dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Jumsadi Damanik, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).

Pernyataan Jumsadi ini menanggapi dugaan pemotongan gaji tenaga honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, sebagaimana dilansir sejumlah media.

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP, Julham Situmorang membantah tuduhan itu. Ditegaskan, semua tenaga honorer di Satpol PP gajinya dibayarkan sesuai dengan kehadirannya masing-masing. Dengan demikian, penggajian honorer di Satpol PP jelas berbeda antara yang rajin datang dengan yang sering absen.(Rel/DePe)


SIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar meminta para honorer di sana untuk tetap bekerja. Hanya saja, aturan yang mulai diterapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News