PKS: Mafia Hukum Masih Berkuasa

PKS: Mafia Hukum Masih Berkuasa
PKS: Mafia Hukum Masih Berkuasa

jpnn.com - JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi  berhasil membongkar praktek suap menyuap  permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait suatu perkara korupsi. Terbongkarnya kasus lewat operasi tangkap tangan KPK di Gading Serpong, Banten, Jumat (13/2) ini menunjukkan bahwa mafia masih menguasai struktur hukum Indonesia.

"OTT kemarin itu menunjukkan kepada kita bahwa mafia hukum memang masih menguasai struktur hukum di Indonesia. Tentu ini membawa keprihatinan yang mendalam untuk kita semua," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Senin (15/2).

Belajar dari kasus ini akan semakin memberikan dorongan yang lebih kuat kepada MA untuk melakukan reformasi peradilan. Hal ini memberikan tantangan agar proses peradilan di Indonesia memiliki prosedur dan standar yang tidak bisa diintervensi atau dipermainkan.

Di sisi lain ini merupakan tantangan untuk MA dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di jajarannya. Pengawasan yang ketat dan pembinaan yang bagus pastilah akan dapat mengurangi praktik yang demikian.

"Kasus ini merupakan satu indikator lemahnya pengawasan di MA, sehingga mereka bisa kecolongan seperti itu," kata Aboebakar.

Sedangkan untuk KPK, kata dia, ini merupakan bagian dari prestasi membongkar jaringan mafia peradilan. Namun di sisi lain ini merupakan tantangan KPK untuk lebih serius lagi menjalankan fungsi pencegahan.

Selain itu KPK juga perlu meningkatkan kualifikasi perkara yang ditangani, agar sesuai dengan kapasitas lembaganya yang berfungsi sebagai trigger mecanism. Sehingga KPK perlu mengusut kasus-kasus kakap yang bernilai triliunan rupiah atau minimal ratusan miliar.

"Tidak lagi kasus ratusan atau puluhan juta. Biarlah kasus-kasus kecil seperti itu ditangani oleh kepolisian di tingkat Polres," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera, ini.

JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi  berhasil membongkar praktek suap menyuap  permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News