Bos Spa Plus-plus Dituntut 3 Bulan Penjara

Bos Spa Plus-plus Dituntut 3 Bulan Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – Terbukti memudahkan perbuatan cabul, I Gede Didit pemilik usaha sensasional massage re'Frezz dituntut penjara selama 3 bulan. Di hadapan majelis hakim ketua M. Zailani, terdakwa Didit dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli, Kamis (18/2) lalu dengan penjara tiga bulan.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan seperti isi dalam dakwaan kesatu, yakni melanggar pasal 296 KUHP yang didalamnya memiliki isi inti yakni sengaja menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain oleh orang lain, dan menjadi hal tersebut sebagai mata pencaharian yang maksimal hukumannya 1 tahun 4 bulan.

“Terdakwa sudah sebulan ditahan, dan menjalani sidang pertamanya pada 20 Januari 2016 lalu,” terang JPU seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

Berdasarkan dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak JPU, terdakwa telah melakukan bisnis dengan memudahkan pencabulan orang lain dengan orang lain, yang tidak lain yakni anak buahnya yang bekerja sebagai tenaga pijat di re’Frezz Spa Bali di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Berdasarkan keterangan warga, Spa milik Didit Prasetya tersebut memiliki servis plus-plus bagi pelanggan. Polisi pun langsung melakukan sidak lokasi dan berhasil mengamankan seorang pekerja terapis yakni Mardiana Yeyen yang kepergok mesum bersama seorang pelanggan bernama Ketut yang menjadi saksi. Ketut mengatakan saat itu dirinya ke re’Fress Spa untuk melakukan pijat jenis Spider Massage seharga Rp 600 ribu, yang dalam pelayanannya saksi disuruh tidur tengkurap tanpa busana sedangkan yang memijat hanya menggunakan bra dan celana dalam.

Dari pengakuan Yeyen, pihak kepolisian mengetahui bahwa pemilik Spa tersebut yakni Didit. Selain itu, Yeyen juga mengaku dalam sebulan gaji yang diberikan Didit padanya hanya Rp 1 juta, selainnya adalah bonus sesuai dengan jumlah tamu yang didapatkan Yeyen.

memiliki 14 tenaga pekerja, dengan menyediakan 5 jenis massage. Selain itu juga disebutkan apabila tamu melakukan perpanjangan jam dikenakan tambahan biaya Rp 150 ribu.(ika/dot/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News