Wakasek Tertipu Sindikat Uang Palsu hingga Puluhan Juta

Wakasek Tertipu Sindikat Uang Palsu hingga Puluhan Juta
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - DUMAI — Polsek Dumai Timur meringkus empat sindikat pengedar uang palsu. Dari pengembangan petugas, seorang wakil kepala sekolah salah satu MTs di Dumai berinisial AM diperiksa sebagai saksi. 

Para tersangka sindikat upal ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Bersama mereka diamankan barang bukti uang palsu Rp 51 juta yang berasal dari Jakarta.

Terungkapnya peredaran upal berawal laporan seorang wanita pekerja seks komersial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Minggu (21/2), polisi menangkap CN (29) dan RA (25). Bersama mereka diamankan uang palsu pecahan seratus ribu. Totalnya  Rp900 ribu.

Saat diperiksa, warga Jalan Parit Keling, Kecamatan Sungai Sembilan ini mengaku uang itu didapat dari bapak angkatnya BH alias Pakde. Pengembangan dilakukan. BH kemudian berhasil ditangkap di kediamannya. Meski tidak mendapatkan barang bukti di sana, BH tetap ditahan.

Berangkat dari keterangan tersangka, polisi berhasil mengantongi nama lain yang diduga otak pelaku. Tanpa kesulitan berarti, AA (44) akhirnya dibekuk di kediamannya. 

AA merupakan warga Jalan Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Ia ditangkap, Senin (22/2) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zamrah SH SIK membenarkan telah mengamankan sindikat uang palsu. Kini kasusnya masih dalam pengembangan.

Menurut kesaksian AM, dirinya menitipkan uang kepada AA untuk pengurusan asuransi sebesar Rp 27 juta.  Namun oleh AA uang itu menjadi modal membeli upal. Atas kejadian ini, AM berniat melaporkan AA ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News