Anggota MKD Sebut Dugaan Akom Terima Gratifikasi Tak Cukup Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, laporan dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) tentang dugaan gratifikasi yang diterima Ade Komarudin terlalu prematur. Sebab, laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu tidak disertai bukti lengkap.
"Apa yang dilaporkan itu prematur dan sangat tidak berdasar. Masa orang naik private jet (jet pribadi, red) lalu dilaporkan menerima gratifikasi?” kata Sudding saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/2).
Sebelumnya, Koordinator LAKP, M Adnan mengadukan ketua DPR yang akrab disapa Akom itu ke MKD. Dugaannya adalah menerima gratifikasi karena mendapat fasilitas menaiki jet pribadi dari pengusaha di Kalimantan.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh Bambang Soesatyo yang juga Akom di bursa calon ketua umum Golkar. Bamsoet -sapaan Bambang- mengatakan bahwa pesawat itu adalah milik PT Jhonlin Air. Bamsoet yang pernah menjadi komisaris di PT Jhonlin merupakan pemilik private jet yang ditumpangi Akom.
Karenanya Sudding pun mengharapkan agar laporan ke MKD agar tidak asal-asalan karena jangan sampai membunuh karakter terlapor. Politikus Hanura itu menegaskan, foto Akom naik jet pribadi tidak serta-merta membuktikan calon ketua umum Golkar itu menerima gratifikasi.
"Kalau private jet itu pemiliknya orang di dalam private jet itu, saya kira itu tidak masuk dalam gratifikasi," tambah anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN