7 Poin yang Dilarang KPI Tayang di TV Mulai Hari Ini

7 Poin yang Dilarang KPI Tayang di TV Mulai Hari Ini
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat hari ini (Rabu, 24/2) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang kerap menyiarkan seorang pria yang berperilaku seperti wanita. Setidaknya ada tujuh poin yang tidak boleh dilakukan oleh stasiun televisi.

Nah, dengan keluarnya surat peringatan tersebut maka tidak boleh lagi ada pembawa acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita di stasiun tv.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4. (chi/jpnn)

Tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:

1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (pria) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.
4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan.
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News