CATAT!!! Pelaku Politik Uang, 2 Sanksi Ini Siap Menanti

CATAT!!! Pelaku Politik Uang, 2 Sanksi Ini Siap Menanti
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai harus ada sanksi bagi pelaku politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia beralasan meski politik uang disebut sebagai perbuatan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, namun selama ini tidak ada kasus yang berujung hingga ke pengadilan.

“Jadi tidak cukup hanya pasal komitmen (untuk tidak melakukan politik uang, red). Selama ini larangannya tercantum dalam UU Pilkada, tapi kok pasalnya KUHP. Saya kira ke depan harus ada sanksi bagi politik uang,” ujar Titi, Rabu (24/2).

Titi mengungkapkan, hasil kajian Perludem menunjukkan, politik uang yang terjadi selama ini patut diduga terjadi dalam pilkada ada tiga jenis. Yaitu mahar politik dari pasangan calon yang ingin maju kepada partai politik, kemudian penyuapan terhadap pemilih dan penyelenggara.

Titi mengusulkan sanksi pidana dan sanksi administrasi berjalan beriringan. Kalau memang terbukti melakukan politik uang, ia menilai  tidak perlu menunggu sanksi pidana berkuatan tetap. Ia mengusulkan, sanksi administrasi bisa dijatuhkan oleh KPU setelah sebelumnya ada rekomendasi dari Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).

Terkait sanksi administrasi, Titi mengusulkan agar pelaku dibatalkan sebagai calon kepala daerah. Selain itu, parpol juga dilarang mencalonkan pasangan pada pilkada berikutnya. Sementara kalau pelakunya calon perseorangan, maka juga sebaiknya diberi sanksi agar tidak boleh ikut hingga pilkada berikutnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai harus ada sanksi bagi pelaku politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News