Hati-hati, Pak! Proyek Kereta Cepat Bisa Berujung Pidana

Hati-hati, Pak! Proyek Kereta Cepat Bisa Berujung Pidana
Ahmad Hafisz Tohir. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafisz Tohir mengingatkan, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bisa berujung pidana bila mengabaikan izin DPR , erkait penyertaan aset negara pada BUMN yang tergabung dalam konsorsiun PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Ini disampaikan Hafisz, ketika ditanya soal bergabungnya empat BUMN, yakni PT KAI, PT Jasa Marga, PTPN dan Wijaya Karya (Wika) dalam KCIC. Menurutnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga UU No. 13/2003 tentang BUMN, dinyatakan kalau ada aset negara yang dikerjasamakan maka harus dilaporkan ke DPR. 

"Kami belum pernah mendapat laporan itu. Kalau aset itu digadaikan, harus izin. Kalau mereka bilang tidak digadaikan karena tidak ada disertakan aset negara. Kalau saya melihat digadaikan," kata Hafisz di Pressroom DPR, Jakarta, Kamis (25/2).

Politikus PAN itu mengaku sudah membaca konsep pembangunan kereta cepat oleh PT KCIC, yang di dalamnya terdapat empat BUMN dan PT China Rail Ways. Nah, Hafisz yakin BUMN digadaikan karena ada aset yang digunakan untuk pembangunan kereta cepat. 

"PTPN menyertakan aset dia berupa lahan 1.200 hektar lebih, kemudian Jasa Marga menyertakan bahu jalan tol sepanjang 140 km. Apakah ini bukan aset negara," tegasnya.

Dasar yang digunakan Hafisz adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 tahun 2014, bahwa BUMN adalah kekayaan yang dipisahkan dan tidak lepas dari rezim keuangan negara, sehingga dia harus diakui sebagai milik negara.

"Termasuk aset (PTPN dan Jasa Marga) tersebut, maka ini terjadi melibatkan kekayaan negara. Konsekuensinya harus izin DPR. Secara politik dan hukum kami lepas tangan kalau ini dilanggar. Ranah hukumnya sudah masuk (tanggung jawab) mereka. Kalau terbukti sanksinya pidana bagi semua yang membuat keputusan," pungkasnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News