Hanura Tuding KPU Hambat Pencopotan Dewie Yasin dari DPR

Hanura Tuding KPU Hambat Pencopotan Dewie Yasin dari DPR
Ruangan kerja Dewie Yasin Limpo di DPR RI. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Hanura menuding Komisi Pemilihan umum (KPU) menghambat proses pergantian antar-waktu (PAW) bagi anggota DPR Dewie Yasin Limpo yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mestinya KPU segera memproses Mochtar Tompo, calon legislatif dari Partai Hanura yang meraih suara terbanyak kedua setelah Dewie Yasin di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Selasa (1/3) malam, DPP Hanura mengirim utusannya untuk menemui KPU di Jakarta Pusat. Tujuannya adalah untuk menanyakan tindak lanjut atas surat ketua DPR yang menanyakan proses PAW bagi Dewie Yasin.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Hanura Dimas Hermadiansyah, surat dari pimpinan DPR ke KPU itu dilayangkan pada 19 November 2015 lalu. Surat ketua DPR itu sebagai respons atas surat dari DPP Partai Hanura pada 22 Oktober 2015 perihal pemecatan Dewie Yasin dari posisinya sebagai anggota partai ataupun anggota fraksi partai yang kini dipimpin Wiranto itu.

Namun, KPU belum merespons permintaan itu. "Jadi atas surat dari pimpinan DPR, jawaban KPU menyakan belum dapat memberikan nama,” ujar Dimas usai bertemu komisioner KPU tadi malam.

Menurutnya, KPU beralasan ada surat pernyataan dari Dewie yang akan mengajukan keberatan atas pemecatan itu ke Mahkamah Partai Hanura. Padahal, kata Dimas, mahkamah partainya sudah memecat Dewie.

“Sudah diputuskan. Mau disidang berkali-kali, tetap saja Ibu Dewie dipecat," tegasnya.

Dimas pun menilai sikap KPU seolah-olah berada di bawah kendali Dewie. Apalagi kemudian tidak memberi batas waktu bagi Dewie menunjukkan bukti bahwa tersangka kasus suap itu menggugat ke mahkamah partai.

Karenanya, Fraksi Hanura pada 14 Desember 2015, kembali menyurati pimpinan DPR. Tujuannya untuk mempertanyakan proses PAW bagi Dewi. Surat dari Fraksi Hanura itu dilayangkan setelah sebelumnya ada permintaan dari Wiranto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News