Dua Warga Suriah Dihukum 4 Tahun Lantaran Tewaskan Pengungsi Bocah

Dua Warga Suriah Dihukum 4 Tahun Lantaran Tewaskan Pengungsi Bocah
Alan Kurdi saat pertama kali ditemukan tewas mengenaskan. Foto: AFP

jpnn.com - TURKI - Kematian Alan, bocah tiga tahun asal Suriah yang ditemukan tewas mengenaskan di pantai Turki dan menggemparkan dunia ketika krisis pengungsi di Laut Tengah September tahun lalu, akhirnya terkuak. 

Berdasarkan penyelidikan terungkap bahwa Mufawaka Alabash dan Asem Alfrhad yang juga warga Suriah sebagai penyebab tewasnya Alan dan keluarganya. 

Keduanya adalah pelaku penyelundupan manusia yang tak lain adalah warga senegaranya ke Turki. Namun perahu yang membawa Alan bersama kakaknya Galib dan ibunya Rihan tenggelan dan menyebabkan keluarga itu tewas. 

Oleh pengadilan Turki, Alabash dan Alfrhad sempat dipidana dengan tuduhan penyelundup manusia namun bebas dari dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Keduanya diganjar empat tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan awal yang mencapai 35 tahun penjara.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News