Nasib PNS Ijazah SD-SMA di Tangan Kepala Daerah

Nasib PNS Ijazah SD-SMA di Tangan Kepala Daerah
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Niat pemerintah untuk melakukan rasionalisasi jumlah PNS tampaknya sudah serius. Buktinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membuat design rasionalisasi PNS. Metode untuk memilah mana PNS yang berkinerja baik dan mana yang buruk pun sudah disiapkan.

Jumlah PNS saat ini mencapai 4,517 juta orang, terbanyak ‎menduduki jabatan fungsional umum (JFU) sebanyak 1,391 juta orang. Rasionalisasi akan dilakukan bertahap hingga 2019, dengan target jumlah PNS susut menjadi 3,5 juta orang.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan, PNS yang berijazah SD, SMP, dan SMA menjadi target utama rasionalisasi, dengan cara pensiun dini. Jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta.

“Mereka memang akan masuk tahapan penataan SDM. Karena mereka semuanya berada di JFU (jabatan fungsional umum). Tapi tidak berarti semua lulusan SMA akan dirasionalisasi, karena ada jabatan-jabatan tertentu seperti sipir, ABK yang juga SMA,” terang Setiawan kepada JPNN, kemarin (6/3).

PNS berijazah SMA seperti apa yang tidak terkena rasionalisasi? Setiawan menjelaskan tahapan mekanisme penilaian terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya.

Langkah pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi  kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.

Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. “Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai,” beber Setiawan. PPK untuk pemda adalah kepala daerah, sedang instansi pusat adalah menteri atau pimpinan lembaga Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News