4 Mandat yang Wajib Diketahui untuk Memperkuat Kewenangan Desa

4 Mandat yang Wajib Diketahui untuk Memperkuat Kewenangan Desa
Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia (ADIPSI) Gregorius Sahdan (kiri), Yurist Oloan (moderator) dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng (kanan) saat diskusi Pra-Rakernas Pemuda Katolik 2016 dengan tema “UU Desa” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Senin (7/3) malam. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia (ADIPSI) Gregorius Sahdan mengingatkan ada empat pilar kewenangan yang wajib diketahui perangkat desa bersama elemen masyarakat desa terkait implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keempat pilar tersebut  yakni pilar pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Gregorius Sahdan saat diskusi Pra-Rakernas Pemuda Katolik 2016 dengan tema “UU Desa” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Senin (7/3) malam.

Pembicara lain yang hadir dalam diskusi yang dipandu Yurist Oloan (Pengurus Pusat Pemuda Katolik), adalah Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. Tampak pula hadir antara lain Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara Parlindungan Purba, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Anang Prihantoro, Sekjen Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Christopher Nugroho, Ketua Bidang Politik PP Pemuda Katolik, Frederikus Lusti Tulis serta sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa.

Menurut Gregorius, mandat UU Desa khusus untuk pilar pemerintahan meliputi upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, memperkuat kepala desa sebagai pemimpin masyarakat. Juga meningkatkan kapasitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa; memperkuat kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik kepada warga serta mengoptimalkan dana/keuangan desa dan aset desa untuk kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, pilar kewenangan di bidang pembangunan meliputi upaya memperkuat desa sebagai subyek pembangunan. “Yang penting juga adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan/mengembangkan potensi ekonomi desa menjadi ekonomi produktif,” tegas Gregorius yang juga Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD Yogyakarta.

Terkait pilar pemberdayaan, Gregorius menekankan pentingnya membangkitkan prakarsa, kemampuan, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa. Selain itu, memperkuat emansipasi lembaga/organisasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat desa.

Sedangkan pilar kemasyarakatan, dia mengingatkan tentang perlunya melindungi, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa; memperkuat ketahanan sosial budaya masyarakat desa; memelihara kerukunan sosial dan kegotongroyongan. Selain itu, memupuk kebersamaan dan aksi bersama antara pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, dan masyarakat.(fri/jpnn)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Indonesia (ADIPSI) Gregorius Sahdan mengingatkan ada empat pilar kewenangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News