Jadi Korban Diintip Tanpa Busana, Erin Menang Gugatan Rp 722 M

Jadi Korban Diintip Tanpa Busana, Erin Menang Gugatan Rp 722 M
Erin Andrews. Foto: AFP

jpnn.com - ERIN Andrews, reporter dan penyiar olahraga di Fox Sports dan ABC tak kuasa membendung air matanya. Air mata kebahagiaan.....lepas dari beban.

Senin (7/3) kemarin waktu Nashville, Amerika Serikat, juri pengadilan memenangkan gugatan Erin Andrews senilai USD 55 juta atau sekitar Rp 722 miliar (kurs Rp 13.120).

Dalam kasus ini, Erin merasa menjadi korban seorang penguntit, Michael David Barret. Kejadiannya pada tahun 2008. Barret menyewa kamar di sebelah kamar Erin di sebuah hotel di Nashville. Di suatu ketika, penguntit mendapatkan momen (sengaja mengintip) di saat Erin tanpa busana. 

Barret merekam dan kemudian hhmmm...menyebarkannya. 

Tak hanya si pria tukang intip yang wajib membayar denda (sanksi pengadilan), hotel di mana perekaman diam-diam itu terjadi juga diwajibkan untuk ikut menanggung denda.

Pengadilan menyatakan 51 persen dari jumlah denda itu harus dibayarkan oleh pria itu, sedangkan sisanya mesti ditanggung dua perusahaan hotel atau sekitar 27 juta dolar AS.

Erin si wartawati Fox Sports dan pengasuh acara "Dancing With the Stars" di ABC itu sempat mengaku di sidang, dia merasa direndahkan, malu dan terhina akibat depresi gara-gara video tanpa busana yang sudah ditonton jutaan orang secara online. (pagesix/sportsillustrated/adk/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Selamat Jalan Nancy Reagan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News