Menteri Yuddy Anggap Belum Ada Urgensi Ubah BNN
jpnn.com - JAKARTA—MenPan dan RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, kementeriannya tidak berhak menentukan perubahan badan hukum BNN untuk setingkat menteri. Itu menjadi hak presiden.
“Tapi sejauh ini kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan perpres terhadap BNN,” ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (14/3).
Menurut Yuddy, sejauh ini yang dibutuhkan BNN adalah dukungan anggaran dan bantuan koordinasi dari berbagai instansi. Meski begitu, ia mengatakan, siap mengubah lembaga antinarkoba itu jika presiden memberi instruksi khusus. Ia mengatakan, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan juga sudah memberikan instruksi terkait hal itu.
“Namun tentu kami beri pertimbangan pada menko polhukam, bahwa menurut kajian kami persoalan utama BNN ini bukan masalah kelembagaannya. Karena banyak juga lembaga setingkat menteri yang katakanlah belum memaksimalkan perannya,” tegas Yuddy. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini