Pemerintah dan DPR Sepakat Merevisi UU ITE, Apa Tujuannya?

Pemerintah dan DPR Sepakat Merevisi UU ITE, Apa Tujuannya?
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh mini fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Persetujuan tersebut menurut politikus Partai Gerindra Asril Hamzah Tanjung, diambil dalam Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

"DPR dan pemerintah sudah dalam jalur yang sama yakni sepakat merevisi UU ITE," kata Asril, kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR, Senayan Jakarta (14/3).

Revisi ini lanjut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, adalah bentuk keseriusan Dewan dan Pemerintah mengayomi dan melindungi pengguna internet dari situs pornoaksi dan pornografi.

Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Salim Wengga mengatakan demokrasi harusl menghormati norma sosial dan menciptakan hukum sebagai rambu.

"Kebebasan demokrasi penting tapi demokrasi harus hormati norma sosial yang ada sehingga dapat menciptakan hukum sebagai rambu. Kebebasan ada batasnya yakni kebebasan orang lain," ujar Salim.

Sementara anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ervinta Susanti menyarankan perlu adanya delik aduan yang didorong untuk masuk ke RUU ITE. "Selama ini pasal pencemaran nama baik masih multi tafsir sehingga sering ada penindakan tanpa adanya delik aduan," ujarnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News