Dunia Perbankan Siap-siap Ya, Legislator Nyatakan Penegasan

Dunia Perbankan Siap-siap Ya, Legislator Nyatakan Penegasan
ILUSTRASI. Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, HM Amir Uskara mengatakan dana APBN tidak bisa lagi digunakan untuk menangani krisis perbankan dalam negeri. Kepastian tersebut, menurut Amir tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Dana yang bersumber dari APBN dipastikan tak bisa lagi digunakan untuk menangani krisis perbankan di Tanah Air. Rumusan tersebut diinspirasi dari kasus Bank Century dan BLBI yang telah menguras APBN," kata Amir, di Jakarta, Senin (14/3).

Dia menjelaskan RUU PPKSK yang segera akan disahkan ini, memastikan bahwa dana dari APBN tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan krisis perbankan sudah disepakati DPR dan pemerintah.

“Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam meningkatkan pengawasan," jelas politikus PPP ini.

Dia menambahkan, saat ini Komisi XI DPR sedang menyelesaikan draf akhir RUU PPKSK dengan pemerintah sebagai pengganti atas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

“Dalam Pasal 41 RUU PPKSK ini, ditegaskan bahwa jika ada krisis perbankan, maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari pihak lain,” imbuhnya.

Jika dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali bank bermasalah lanjutnya, maka menurut Pasal 41 Ayat (4) dalam draf sementara RUU tersebut, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau pinjaman kepada LPS itu sendiri.

“Rencananya, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Jumat 18 Maret 2016," pungkasnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News