Polisi Sita Ribuan Kosmetik Impor Ilegal dari Salon

Polisi Sita Ribuan Kosmetik Impor Ilegal dari Salon
Ilustrasi. Foto: Riau Pos / JPNN

jpnn.com - PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua tempat pada waktu berbeda. Dari lokasi tersebut polisi menyita ribuan kosmetik impor tanpa izin edar alias ilegal. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (15/3) menjelaskan, penggerebekan berawal adanya laporan masyarakat terkait perederan kosmetik tanpa izin resmi. Penggerebekan pertama, Jumat (11/3) sekitar pukul 14.30 WIB. 

“Pertama di salah satu salon Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur. Pemiliknya Ma (28). Dari pengakuannya, dia menjual kosmetik tersebut kepada konsumen via online. Kosmetik dibeli dari Jakarta, juga via online,” terang Guntur.

Di tempat ini, disita 25 jenis atau merk dengan jumlah 653 bungkus. Di antaranya Shampo Black Magic, Body Slim Herbal dan lainnya.

Lokasi kedua Toko Island di Jalan Delima, Tampan, Pekanbaru Riau, dengan nama pemilik EP (31). “Di sini kita sita sebanyak 64 jenis dengan jumlah 785 bungkus kosmetik,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kosmetik ilegal ini berasal dari beberapa negara. Di antaranya Italia, Malaysia, Tiongkok dan Thailand. 

“Saat ini Subdit I masih melakukan pendalaman. Pemilik masih kita periksa sebagai saksi,” sebutnya.(MXO/ray)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News