Curiga Hakim Terpengaruh Kemesraan Gatot-Evi

Curiga Hakim Terpengaruh Kemesraan Gatot-Evi
Gatot Pujo Nugroho mengucap kepala Evi Susanti di ruang tunggu gedung KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Vonis tiga tahun penjara untuk  Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho mendapat tanggapan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Menurutnya, kemungkinan hakim pengadilan tipikor terpengaruh dengan sikap Gatot dan istri mudanya Evi Susanti selama persidangan. Dimana, keduanya sopan dan kooperatif dalam memberikan keterangan.

Termasuk juga, perilaku Gatot dan Evi yang tampak selalu mesra. “Vonis ringan itu sangat mengecewakan publik. Kasus gubernur Sumut itu sejak awal heboh, tapi vonis hanya tiga tahun, istrinya 2,5 tahun. Mungkin hakim hatinya tersentuh dengan keromantisan mereka (Gatot dan Evi),” kata Uchok kepada JPNN kemarin (16/3).

Seperti diketahui, dalam beberapa kali persidangan, Gatot dan Evi dihadirkan bersamaan. Baik ketika menjadi saksi untuk terdakwa yang lain, maupun ketika sama-sama menjadi terdakwa. Usai sidang, keduanya tak sungkan menunjukkan kemesraan.

Uchok mengatakan, jika memang hakim tipikor menganggap Gatot dan Evi memerankan diri sebagai justice collaborator (JC), vonis 3 tahun dan 2,5 tahun itu juga tetap mengecewakan.

Alasan Uchok, JC itu diberi keringanan hukuman jika memang telah mengungkap keterlibatan orang lain, yang posisi dan kasusnya lebih besar.

Faktanya, lanjut Uchok, yang diungkap dan diseret KPK hanyalah sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

“Mereka semua masih kelas teri, kroco-kroco. Mestinya, kalau JC, itu menyeret aktor yang lebih besar. Pertanyaannya, apakah anggota DPRD Sumut itu posisinya lebih tinggi dibanding gubernur?” sergah Uchok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News