Bupati Suka Nyabu Bukti Ketertutupan Informasi Calon Pilkada

Bupati Suka Nyabu Bukti Ketertutupan Informasi Calon Pilkada
Bupati AW Nofiadi saat ditangkap. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono mengatakan tertangkapnya Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi terkait penyalahgunaan narkoba menunjukkan keterbukaan informasi proses pilkada di Indonesia masih buruk. Padahal, bupati tersebut terbiasa mengonsumsi sabu dan baru saja dilantik.

 "Seharusnya pada saat pencalonan sudah dibuka ke publik tentang informasi pribadi para calon. Baik terkait pendidikan, kesehatan, harta kekayaan, mau pun gaya hidupnya," kata Hamid melalui siaran persnya, Rabu (16/3).

Dijelaskan bahwa dalam UU KIP Pasal 17 huruf (h) disebutkan, informasi pribadi memang termasuk yang dikecualikan atau merupakan informasi rahasia. Informasi tersebut meliputi riwayat dan kondisi keluarga, riwayat kondisi kesehatan dan pengobatan baik fisik maupun psikis, hingga kondisi aset, keuangan serta catatan berkaitan pendidikan formal maupun nonformal.

Namun demikian, pada Pasal 18 UU KIP disebutkan bahwa hal-hal itu tidak berlaku atau bukan merupakan rahasia jika berhubungan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. 

"Bupati adalah jabatan publik sehingga pada saat mencalonkan seharusnya sudah membuka data dan informasi pribadinya. Mestinya KPU juga tegas soal ini karena sudah memiliki PKPU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengadopsi seluruh isi UU KIP," tegas Hamid.

Dalam kasus Nofiadi, KIP polisi harus menyelidiki rekam medis yang dilakukan menjelang Nofiadi mendaftar sebagai calon bupati. Harus diselidiki apakah ada manipulasi oleh tim dokter dan rumah sakit yang memeriksanya, atau hasil pemeriksaan tersebut tidak dibuka ke publik yang artinya melanggar PKPU Nomor 1/2015. 

"Bisa jadi KPU setempat yang bermasalah sehingga meloloskan calon bupati pecandu narkoba. Ke depan mengenai informasi pribadi calon kepala daerah harus dimasukkan dalam UU Pilkada sebagai informasi terbuka, agar mengikat," tambahnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News