Penjualan BBM Eceran akan Diatur

Penjualan BBM Eceran akan Diatur
Ilustrasi. FOTO: bali express/jpnn.com

jpnn.com - PRABUMULIH - Kementerian ESDM berniat untuk mengatur penjual bensin eceran. Baik yang menjual bahan bakar minyak (BBM) dalam bentuk botolan, atau pompa manual yang biasanya menggunakan nama pertamini. Alasannya, tidak memiliki standar keselamatan, illegal, dan menjual bensin dengan harga tidak wajar.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja di Prabumulih, Sumatera Selatan, mengatakan kalau seluruh pertamini tidak ada yang mengantongi izin. 

Sekarang, pihaknya sedang dalam proses menggodok kebijakan bagi mereka. “Kami cari solusinya. Bagaimana bisa legal dan memenuhi unsur keselamatan,” ujarnya.

Unsur safety menjadi isu penting penjual bensin eceran. Bukti tidak safety-nya pertamini terlihat dari beberapa kasus kebakaran yang telah terjadi. 

Pada Februari 2016 misalnya, ada pertamini di Bali yang terbakar dan menghanguskan tiga kendaraan. Lebih parah, sebanyak 115 rumah terbakar karena ledakan pertamini di Bima, NTB, pada November 2015.

Lebih lanjut Wirat menjelaskan, meski berbahaya keberadaan pertamini dianggap membantu distribusi BBM. Banyak daerah yang tidak memiliki SPBU dalam radius berdekatan. Jadinya, untuk keperluan sehari-hari warga mengandalkan pertamini. “Itulah kenapa, perlu ditata supaya menimbulkan pekerjaan yang legal,” jelasnya.

Lantaran masih dibahas, dia belum bisa menyampaikan apa saja poin dalam kebijakan itu. Yang jelas, aturan akan mengatur soal sistem kesekamatan, alokasi BBM untuk pengecer, sampai margin atau keuntungan. Seperti diketahui, harga bensin eceran jauh lebih mahal daripada resminya.

Untuk premium misalnya, harga di SPBU di Jawa, Madura, dan Bali adalah Rp 7.050 per liter. Di eceran, ada yang mengambil untung sampai Rp 2 ribu per liter. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News