Ibu Pembuang Bayi Kandung di Kebun Tebu Tidak Ditahan Polisi

Ibu Pembuang Bayi Kandung di Kebun Tebu Tidak Ditahan Polisi
Wahyuningsih, ibu yang membuang bayi di kebun tebu. Foto:pojokpitu

jpnn.com - MAGETAN—Pihak kepolisian Magetan, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di kebun tebu di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap seorang ibu muda, Wahyuningsih (25)  yang pernah bekerja di Malaysia. Meski ditangkap, Wahyuningsih ternyata tidak ditahan.

“Tidak melakukan penahanan karena pasal yang dikenakan di bawah 5 tahun penjara,” ujar AKP Suwadi, Kasubbag Humas Polres Magetan, Senin (28/3).

Wahyuningsih tinggal tidak jauh dari lokasi pembuangan bayinya. Tersangka mengaku, nekat membuang bayi tersebut, karena malu kehamilannya adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya saat bekerja di Malaysia.

Tersangka, mengaku, saat melahirkan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bayi malang tersebut sempat disimpan di bawah kolong lemari, hingga akhirnya dibuang di kebun tebu.

“Tersangka hanya dijerat pasal 181 KUHP, tentang perbuatan menyembunyikan bayi, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” imbuh Suwadi.  Saat ini Wahyuningsih hanya dikenai sanksi wajib lapor.(end/flo/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News