Pak Mendagri, Tolong Tunda Dulu SK Pengangkatan Wagub DIY

Pak Mendagri, Tolong Tunda Dulu SK Pengangkatan Wagub DIY
Mendgari Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JOGJA – KPH H. Anglingkusumo atau KGPAA Paku Alam IX Al-Haj akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar menunda surat keputusan (SK) pelantikan Paku Alam X sebagai wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alasannya, PA X masih menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jogja.

Kuasa hukum Anglingkusumo menginginkan penundaan itu sampai kasus gugatan perbuatan melawan hukum itu berkekuatan hukum tetap. Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Barita Saragih, Senin (28/3), diketahuibahwa sudah ada tiga kali mediasi yang berakhir bunru. Karenanya persidangan telah masuk materi gugatan.

Menurut kuasa hukum Anglingkusumo, Wilmar Sitorus, agenda persidangan adalah pembacaan surat gugatan. “Sudah sebulan, tergugat belum menyampaikan jawaban dari gugatan,” katanya seperti dikutip Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Lantaran mediasi yang gagal dan persidangan telah masuk materi gugatan, maka tim penasihat hukum Anglingkusumo berencana menyurati Mendagri Tjahjo Kumolo. Wilmar mengatakan, apabila gugatan dikabulkan dan pelanggaran hukum tergugat terbukti, maka penobatan PA X tidak sah.

“Kalau inkrah dan terbukti, maka penobatan tidak sah. Sebelum inkrah, salah kalau Mendagri memberikan SK Wagub. Kami juga sampaikan somasi sampai presiden,” tuturnya.

Lantas kapan akan mengirim surat permintaan penundaan ke Mendagri?  “Secepatnya, melayangkan surat ke Mendagri, untuk ditunda SK sampai inkrah,” ujarnya.

Wilmar mengatakan, salah satu bukti yang mendasari gugatannya adalah surat keterangan resmi SISKS Pakubuwono XII bertanggal 6 November 1998. Selain itu ada surat keterangan resmi GRAy Brotodiningrat (Putri Paku Buwono X), GRAy Kusumojati (Putri Paku Buwono X), RAy Sumodiningrat (Bedoyo Paku Buwono X) dan keterangan Nyai Lurah Hamung Sugata (Abdi Dalem Keparak) pada 16 Maret 1999.

“Bahwa semasa hidupnya, Alm KGPAA Paku Alam VIII telah berjanji di hadapan kakek kandungnya yaitu SISKS Paku Buwono X. Ketika meminang KRAy Retnaningrum sebagai istri, apabila Putri Solo tersebut datangnya belakangan, supaya dijadikan istri nomor satu atau dituakan. Dipanggil dengan panggilan mbakyu atau kakak,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News