Dugaan Korupsi Lahan PKL di Bogor Resmi Masuk KPK

Gerak Desak KPK Turun Tangan Usut Mafia Anggaran

Dugaan Korupsi Lahan PKL di Bogor Resmi Masuk KPK
Massa Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Gerak) saat menggelar aksi di KPK, Selasa (29/3).

jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Gerak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan penyelewengan pada pembelian lahan Pasar Jambu Dua di Bogor, Jawa Barat. Gerak menganggap pembelian lahan untuk relokasi pedagang kaki lima itu telah merugikan negara hingga Rp 43,1 miliar.

Selasa (29/3), massa Gerak mendatangi KPK. Tujuannya untuk melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk relokasi PKL di Bogor, sekaligus menggelar aksi agar KPK segera mengusutnya.

Koordinator aksi Gerak, Bagus Maulana menyatakan, lembaga antirasuah itu perlu turun tangan. Pasalnya, ada dugaan kongkalikong terkait penggelembungan anggaran untuk pembelian lahan bagi PKL.

Bagus menegaskan, penggelembungan dana itu terjadi pada ganti rugi atas lahan seluas seluas 3000 meter persegi milik Angka Hong yang akan digunakan untuk tempat relokasi PKL. ”Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 43,1 miliar," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mulanya DPRD Kota Bogor pada APBD 2014 menyepakati harga lahan untuk relokasi PKL itu hanya Rp 17,5 miliar. Kenyataannya, kata Bagus, Pemerintah Kota Bogor dalam APBD Perubahan 2014 justru menganggarkan dana pembelian lahan hingga Rp 49,2 miliar.

Karenanya, Bagus menduga ada peran Wali Kota Bogor Bima Arya sehingga anggaran untuk pembelian lahan membengkak. “Kami duga ada mafia anggaran untuk memperkaya pihak tertentu,” ucap Bagus.(rmo/JPNN)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News