Pemprov Sumut Jangan Semaunya Pajaki Inalum

Pemprov Sumut Jangan Semaunya Pajaki Inalum
Pemprov Sumut Jangan Semaunya Pajaki Inalum

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako menilai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak bisa semaunya sendiri dalam menarik pajak yang sangat tinggi terhadap Inalum. ‎Pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu, kalau ditemukan permasalahan. Apalagi Inalum merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

"Jadi kalau ditemukan permasalahan, harus segera dicarikan solusinya. Jangan dibiarkan berlarut-larut," ujar Rony, Rabu (29/3).

Rony mengemukakan pendapatnya, setelah permasalahan pajak air permukaan (PAP) mengemuka. Pemprov Sumut mengharuskan PT Inalum membayar sesuai ‎Peraturan Gubernur Sumut Nomor 24 tahun 2011, tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air. Disebutkan, khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

Namun Inalum menilai, seharusnya mereka membayar pajak sesuai kubikasi air mengalir untuk golongan industri K-I. Karena itu Inalum akhirnya mengajukan banding ke pengadilan pajak. Juga melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. 

"Saya kira Inalum bisa minta keputusan menteri keuangan untuk mengakhiri persoalan. Saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat,” ujarnya.

Rony juga menilai langkah Inalum yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumut, bisa mengajukan judicial review kepada MA.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Prof. Dr Bismar Nasution, SH, MH menanggapi Peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait PAP Inalum. Menurutnya, logika berpikir dari munculnya Pergub tersebut tidak menimbulkan keadilan bagi subjek pajak PT Inalum (Persero). Sebab, karakteristik usahanya yang secara skala ekonomi harus menggunakan PLTA. Tafsir aturan yang demikian tidak memberikan insentif bagi dunia usaha PT Inalum (Persero) yang sudah berinvestasi sangat besar dalam membangun PLTA. 

Menurutnya, Pasal 9 ayat (3) Peraturan Gubernur Sumut Nomor 24 tahun 2011, tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air, memang disebutkan pajak produksi listrik dari penggunaan air Danau Toba sekira Rp75/kwh.  Dengan demikian pajak yang diwajibkan dibayar oleh Inalum Rp 32 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News