WAWAKO: Ribuan Honorer Ini Masih Masuk Kategori Buruh
jpnn.com - BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan telah membahas kejelasan nasib ribuan tenaga honorer dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas masing-masing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Begitu juga, untuk penggajian honorer yang sudah terlanjur bekerja diserahkan pada institusi yang mempekerjakan honorer tersebut. "Dikembalikan pada dinas masing-masing, kalau sudah bekerja, janganlah jadi persoalan," kata Amsakar, seperti dikutip batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (31/3).
Menurut Wakil Wali Kota, status honorer itu rumit lantaran tak masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merujuk aturan yang sama, P3K direkrut melalui pengumuman resmi oleh suatu instansi pemerintahan terkait kebutuhan pos tenaga teknis yang diperlukan. Kenyataannya, perekrutan honorer di lingkungan Pemko Batam tak melalui prosedur tersebut.
"Jadi honorer yang ada saat ini masuk kategori buruh," kata Amsakar.
Namun di sisi lain, sambung Amsakar, honorer itu terlanjur direkrut dan bekerja di salah satu instansi di Pemko Batam. Karena itu, pihaknya mengklaim mencari solusi atas polemik status honorer berikut persoalan gaji yang belum dibayarkan sejak beberapa bulan lalu.
"Kita dalam posisi menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.(cr17/rna/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik