DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner KPU Halmahera

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner KPU Halmahera
DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner KPU Halmahera

JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tiga komisioner KPU Halmahera Barat, Maluku Utara, tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 kemarin. Karena itu DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik ketiganya.

“Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I atas nama Abjan Raja, Teradu II atas nama Apner Saban, dan Teradu III atas nama Iwan Hi Kadir selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP Hidayat Sardini saat membacakan putusan DKPP, Kamis (31/3).

Dugaan pelanggaran kode etik ketiga teradu sebelumnya mengemuka, setelah diadukan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati bernama M Syukur Mandar dan Benny Andika Ama. Materi pengaduan untuk ketiganya berbeda-beda.

Abjan Raja yang juga ketua KPU Halmahera Barat diadukan karena dugaan politik uang. Pengadu melalui kuasanya, Nurchalis Patty, sempat menuduh Abjan memberi uang kepada warga bernama Nurjanah Fara sebesar Rp 100 ribu. Pemberian uang, menurut pengadu dimaksudkan untuk memengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News