Paket Ekonomi XI Diluncurkan, REI Kian Optimistis
jpnn.com - JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi XI disambut positif oleh Realestat Indonesia (REI). Sebab, paket kebijakan XI memotong tarif pajak penghasilan (PPh) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk dana investasi realestat (DIRE).
Aturan itu dinilai bisa memancing masuknya investasi pengembangan properti. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Eddy Hussy menilai, selama ini banyak pengembang yang ingin terlibat dalam DIRE.
Namun, kebanyakan masih berhitung untung rugi karena investor DIRE masih dikenai pajak penghasilan (PPh) lima persen atas hasil investasinya. “Berbeda dengan negara-negara lain, investor tidak dikenai pajak penghasilan,” ujarnya, Rabu (30/3) kemarin.
Eddy bersyukur pemerintah akhirnya menurunkan tarif PPh dari sebelumnya lima persen menjadi 0,5 persen. Sebab, tingginya PPh dianggap menjadi faktor penghambat tidak berjalannya DIRE di Indonesia.
“Ini kebijakan baru yang bagus sekali untuk sektor properti. Pemerintah ingin menarik investor sebanyak-banyaknya ke sektor properti melalui DIRE,” tegas Eddy. (wir)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- PT JIP Hadirkan Penerangan Jalan Umum Pintar di Kawasan Jaksel
- Peringati Hari Kartini, PT Biro Klasifikasi Indonesia Gelar Srikandi BKI