Ditjen Pajak Buka Transaksi Kartu Kredit

Ditjen Pajak Buka Transaksi Kartu Kredit
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Setiap bank yang mengeluarkan kartu kredit pada 31 Mei mendatang berkewajiban melaporkan data transaksi nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 pada 22 Maret lalu. Kebijakan pemerintah tersebut menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Salah satunya perbankan.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kebijakan itu secara legal tidak melanggar aturan yang berlaku. “Secara legal-formal, data (transaksi kartu kredit) bukan rahasia. Artinya, DJP bisa mengakses,” katanya, Minggu (3/4) kemarin.

Namun, lanjut Prastowo, yang dipersoalkan sejumlah pihak adalah privasi pemilik kartu kredit. Transparansi transaksi kartu kredit menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan wajib pajak.

Apalagi, sasaran pemerintah adalah sumber pendapatan. Dari laporan itu, pemerintah akan mencocokan jumlah utang dalam kartu kredit dengan pendapatan yang dilaporkan. Karena itu, kebijakan tersebut sebaiknya disosialisasikan dulu dengan baik.

“Kalau tidak dikomunikasikan dengan baik, bisa bikin gaduh. Sasarannya kan source of income, bisa utang berarti ada penghasilan. Privasi itu bisa berpengaruh ke trust dan justru motif menghindari transaksi dengan kartu kredit. Padahal, BI dan pemerintah mendukung cashless transaction. Jadi, perlu dipikirkan harmonisasinya,’’ paparnya. (ken)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News