KPU Tunggu Masukan Komisi II DPR

KPU Tunggu Masukan Komisi II DPR
Pilkada. Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada sejumlah hal penting yang perlu mendapat masukan dari Komisi II DPR, terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2017. 

Antara lain, terkait usulan KPu tentang penundaan. kalau memang daerah tidak dapat memenuhi anggaran bagi pelaksanaan pilkada. Hal ini penting, sehingga tidak merugikan semua pihak. 

"KPU menilai soal penundaan ini isu krusial. Kemudian soal isu kampanye, di undang-undang menyatakan tiga hari setelah ditetapkan sebagai calon, sudah boleh kampanye," ujar Ferry, Senin (4/4).

Menurut Ferry, pembahasan rancangan peraturan KPU bagi pelaksanaan pikada 2017, berbeda dengan pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Namun kalau nantinya undang-undang hasil revisi disahkan sebelum pemungutan suara dilaksanakan, KPU akan menyesuaikan. Namun KPU tidak dapat menunggu hasil revisi rampung, baru menyusun tahapan pilkada 2017.

Karena itu, Ferry berharap rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Pilkada, dapat rampung dalam waktu dekat. Selain itu, ia juga berharap revisi penting dilakukan dengan berkaca dari pengalaman pilkada serentak 2015 lalu.

"Saya sangat yakin pemerintah dan DPR sudah memberikan catatan-catatan. Kami juga sudah memberikan beberapa catatan. Mana yang harus ditetapkan, kami berharap secepatnya dibahas dan dalam waktu dekat segera ditetapkan," ujar mantan komisioner KPU Jawa Barat ini.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News