Aturan Tahapan Pilkada 2017 Terganjal DPR
Selasa, 05 April 2016 – 00:53 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR hingga saat ini belum juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi membahas rancangan peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Akibatnya, sejumlah peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada 2017, belum dapat ditetapkan. Padahal undang-undang telah menetapkan pemungutan suara digelar 15 Februari 2017 mendatang.
Baca Juga:
"Belum ada informasi (kapan konsultasi dengan DPR dilaksanakan,red). Kami menunggu saja. Harapannya dapat secepatnya, karena tahapan sudah kami tetapkan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran