Aturan Tahapan Pilkada 2017 Terganjal DPR

Aturan Tahapan Pilkada 2017 Terganjal DPR
Pilkada. Ilustrasi dok.JPNN

JAKARTA - Komisi II DPR hingga saat ini belum juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi membahas rancangan peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. 

Akibatnya, sejumlah peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan  pilkada 2017, belum dapat ditetapkan. Padahal undang-undang telah menetapkan pemungutan suara digelar 15 Februari 2017 mendatang.

"Belum ada informasi (kapan konsultasi dengan DPR dilaksanakan,red). Kami menunggu saja. Harapannya dapat secepatnya, karena tahapan sudah kami tetapkan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).

Menurut Ferry, konsultasi pentingaAgar ketika ada masukan dari DPR, pihaknya dapat segera merapikan pasal-pasal dalam sejumlah PKPU bagi tahapan pelaksanaan pilkada 2017. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News