Kabar Gembira untuk Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta

Kabar Gembira untuk Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta
Penyerahan SPT Pajak tahunan. Foto: Imam/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh). 

Saat ini batas PTKP ditetapkan Rp 36 juta per tahun dan akan dinaikkan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meyakini usulan kenaikan batas PTKP disetujui Komisi XI DPR karena mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan meningkatkan investasi. 

’’Ujung-ujungnya pada pertumbuhan PDB (produk domestik bruto),’’ katanya kemarin (6/4).

Batas PTKP Rp 54 juta per tahun diperuntukkan pekerja lajang. Pekerja yang telah memiliki anak dan istri akan mendapatkan tambahan kenaikan PTKP. Dalam aturan yang berlaku saat ini, PTKP pekerja lajang dipatok Rp 36 juta.

Penghasilan tidak kena pajak pekerja yang telah menikah dan mempunyai satu anak ditetapkan Rp 42 juta per tahun. PTKP pekerja dengan dua anak sebesar Rp 45 juta per tahun dan PTKP pekerja dengan tiga anak Rp 48 juta.

Rencananya, kenaikan PTKP ditetapkan pada Juni, tetapi mulai berlaku surut sejak Januari. Artinya, PTKP yang baru akan digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2016.

Bambang mengakui, kenaikan PTKP berpotensi mengurangi besaran pendapatan pajak penghasilan orang pribadi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News