Stafsus Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Stafsus Ahok Dicegah ke Luar Negeri
Penyidik KPK. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta terus berkembang. Pendalaman masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, penyidik kembali melakukan pencegahan kepada dua orang yang diduga mengetahui kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dua orang dari kalangan swasta.

Dia menjelaskan, keduanya adalah Sunny Tanuwidjaja staf khusus Gubernur DKI Jakarta dan Richard Halim Kusuma Direktur PT Agung Sedayu Grup. "Permintaan cegah ini disampaikan per 6 April 2016," tegas Priharsa di markas KPK, Kamis (7/3).

Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Selama enam bulan ke depan, keduanya tak boleh meninggalkan tanah air.

Hanya saja Priharsa tak menjelaskan lebih rinci alasan pencegahan itu. Menurut dia, sudah pasti keterangan keduanya dibutuhkan.

Yang jelas, kata Priharsa, mereka dicegah agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik, tidak sedang berada di luar negeri.

"Kita belum tahu seberapa penting keterangannya sampai benar-benar didengarkan keterangannya nanti oleh penyidik," ujar Priharsa. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kasus suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta terus berkembang. Pendalaman masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News