Walah...Seminar Forex di Pekanbaru Dibubarkan Bappebti, Kenapa ya?

Walah...Seminar Forex di Pekanbaru Dibubarkan Bappebti, Kenapa ya?
Walah...Seminar Forex di Pekanbaru Dibubarkan Bappebti, Kenapa ya?

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya bersama Polda dan Dinas Perdagangan Riau, menghentikan seminar forex di salah  satu  hotel berbintang di Pekanbaru, Jumat (8/4) lalu. 

Penghentian dilakukan setelah diduga seminar disponsori broker luar negeri Finance Freedom Success yang tidak terdaftar di Bappebti. "Sehingga diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No 10/2011," ujar Bachrul, Sabtu (9/4).

Menurut Bachrul, pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut diancam pidana 5-10 tahun dan denda Rp 10-20 miliar. Apalagi kegiatan seminar berpotensi menjadi sarana pengrekrutan masyarakat untuk menjadi nasabah dan selanjutnya berinvestasi di Forex dan Gold.

"Penghentian kegiatan seminar dimulai dari adanya pengaduan nasabah kepada Bappebti yang mengadukan pialang atau broker luar negeri,  di mana nasabah tersebut mengalami kesulitan  dalam melakukan  penarikan dana di broker luar  negeri," ujar Bachrul.

Menurutnya, pelapor masuk menjadi nasabah setelah sebelumnya mengikuti kegiatan seminar atau workshop forex yang diadakan oleh salah satu broker luar negeri di Indonesia. Kemudian diikuti  penyetoran sejumlah uang ke pialang luar negeri tersebut. Namun kemudian si nasabah mengalami kesulitan melakukan penarikan dana.

"Pengaduan ini mengalami hambatan untuk ditindaklanjuti Bappebti. Karena broker luar negeri memiliki wilayah hukum  atau  yurisdiksi  yang berbeda. Karena itu Bappebti berharap masyarakat agar berhati-hati mengikuti kegiatan yang berkedok pelatihan atau  seminar atau workshop forex," ujar Bachrul.

Ia mengungkapkan imbauan karena pada akhirnya peserta akan ditawari menjadi nasabah. Selanjutnya melakukan transaksi forex dengan iming-iming pasti untung dan fixed income, padahal transaksi ini di kenal dengan investasi “high risk high return” (berisiko tinggi).(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News