Pernyataan Kejati Jatim Tak Bermakna di Pengadilan

Pernyataan Kejati Jatim Tak Bermakna di Pengadilan
Ilustrasi. Pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA – Pihak tersangka dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam jumpa pers yang digelar Jumat (8/4) malam. Menurut Tim Advokat Kadin Jatim Togar M. Nero, pernyataan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dilakukan di luar persidangan terkait perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tidak akan bermakna apapun. 

Apalagi, yang disampaikan adalah terkait perdebatan soal pokok perkara.

”Saya kira kita semua sudah tahu bahwa pernyataan Kejati Jatim itu tidak mempunyai nilai apa-apa di gugatan praperadilan. Apalagi mereka melakukan perdebatan soal pokok perkara. Di persidangan, beliau-beliau sendiri yang bilang bahwa gugatan praperadilan adalah menguji soal prosedur administratif, soal hukum acara pidananya. Tapi sekarang mereka melakukan perdebatan pokok perkara dengan menggelar jumpa pers,” ujar Togar M. Nero saat dikonfirmasi wartawan.

Ya, Kejati Jatim menggelar jumpa pers di kantornya pada Jumat malam (8/4). Materi yang disampaikan di antaranya soal perhitungan kerugian negara dan pengembalian dana hibah Kadin Jatim yang dipinjamkan sementara untuk pembelian saham IPO Bank Jatim.

”Kurang elok kalau mencoba membangun opini tertentu untuk mencoba memengaruhi independensi pengadilan praperadilan. Pengadilan lewat pembentukan opini itu kejam. Apalagi sekarang ini masih praperadilan, menguji keabsahan prosedur administratif hukum acara pidananya, bukan mendebat pokok perkara,” kata Togar.

Terkait tudingan dari jajaran Kejati Jatim yang menyatakan persidangan praperadilan berjalan kurang fair karena tidak mengizinkan dua orang dari penyidik Kejati Jatim untuk bersaksi, Togar menilai hal tersebut berlebihan.

Seperti diketahui, dua saksi yang diajukan Kejati Jatim tidak diizinkan oleh hakim tunggal praperadilan Ferdinandus untuk bersaksi dalam persidangan Jumat (8/4/2016).

”Itu bukan hakimnya yang menolak, tapi memang undang-undangnya bilang begitu. Di UU Kejaksaan disampaikan bahwa kejaksaan itu satu kesatuan, satu penyidik dengan penyidik lain itu satu kesatuan. Tidak bisa jaksa bersaksi untuk dirinya sendiri. Bahkan hakim kan minta dicarikan landasan hukumnya bahwa seorang jaksa bisa bersaksi untuk dirinya sendiri. Mungkin Bapak Kepala Kejati mendapatkan informasi yang kurang pas terkait jalannya sidang praperadilan karena beliau tidak hadir langsung,” kata dia.

SURABAYA – Pihak tersangka dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam jumpa pers yang digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News