iPhone SE Sudah Dijual Bebas, Begini Reaksi Kemenkominfo

iPhone SE Sudah Dijual Bebas, Begini Reaksi Kemenkominfo
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenkominfo Ismail Cawidu. Foto: Jawapos.com

jpnn.com - SMARTPHONE terbaru besutan Apple, iPhone SE, sudah tersedia di sejumlah situs penjualan online di Indonesia. Namun, hal tersebut justru membuat berang pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pasalnya, perangkat pintar yang diluncurkan di Amerika Serikat (AS) pada Maret lalu, ini belum mendapat izin masuk pasar Indonesia. Dengan kata lain, iPhone SE yang dijual saat ini adalah ilegal.

Berdasar penelusuran JawaPos.com, ada enam ecommerce yang menjual iPhone SE. Antara lain, Blibli, Bukalapak, Mataharimall, Tokopedia, Jd, dan Elevenia. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemenkominfo Ismail Cawidu membenarkan bahwa produk buatan perusahaan asal Cupertino, AS, itu belum tersertifikasi. Saat ini, iPhone SE masih dalam proses pengujian oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo. 

"Saya sudah klarifikasi memang betul untuk tipe itu (iPhone SE, red) belum ada sertifikat," katanya kepada JawaPos.com, Jumat (9/4) malam.

Awalnya, pria berkacamata ini mengaku belum mengetahui kabar soal adanya ecommerce nakal yang menjual produk teranyar Apple tersebut.

Namun, setelah mengecek kebenaran informasi ini, pihaknya pun mengaku akan menindak tegas toko online yang menjual iPhone SE itu.

"Ya, saya sudah infokan ke direktur pengendalian (SDPPI Kemenkominfo) untuk melakukan operasi," ujarnya tanpa merinci tindakan tegas apa yang akan dilakukannya terhadap ecommerce nakal tersebut. (fab/JPG)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News