WADUH! PNS di Kantor Ini Makin Parah

WADUH! PNS di Kantor Ini Makin Parah
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.om

jpnn.com - TERNATE – Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), bukan makin baik tapi makin parah. Secara nasional, jam kerja PNS selama lima hari kerja, namun di Pemprov hanya berlaku empat hari kerja yakni Senin sampai Kamis.

Sementara Jumat seluruh pegawai memilih tidak lagi masuk kantor. Itu artinya, dalam satu pekan PNS pemprov harus menikmati liburan selama tiga hari. Buktinya, pantauan Malut Post (Grup JPNN) selama beberapa bulan terakhir, setiap Jumat, Kantor Gubernur dan dinas di lingkup Pemprov Malut tidak ada lagi aktifitas PNS.

Menurut beberapa pegawai di lingkup Pemprov, aktifitas kantor yang hanya berlaku empat hari ini bukan hanya terjadi di masa kepemimpinan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK), melainkan semenjak di masa periode Gubernur Thaib Armayn. Kondisi ini sudah menjadi kebiasaan yang sulit dirubah.

Ironisnya, meskipun PNS Pemprov hanya bekerja empat hari, saat penerimaan tunjangan tambahan penghasilan (TTP), dihitung lima hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Dari hasil penelusuran, ternyata absensi kehadiran pegawai pada Jumat, ditandatangani di hari Kamis. Modus ini terjadi hampir di seluruh SKPD termasuk di internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muabdin H. Radjab, yang juga penanggungjawab disiplin PNS saat dikonfirmasi terkait disiplin PNS Pemprov, tak bisa menyampaikan alasan yang terang terhadap kondisi yang ada.

Muabdin bukannya menjawab pertanyaan wartawan, tapi malah mengalihkan pembicaraan lain.

“Saya tidak hadir karena ada agenda di Ternate, tapi pegawai ada yang masuk," katanya.(JPG/udy/jfr/fri)


TERNATE – Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), bukan makin baik tapi makin parah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News