Beli Properti di Singapura, Tanggung Pajak 18 Persen
jpnn.com - SURABAYA - Team Marketing CapitaLand Singapore Lisa mengatakan, investor asing harus menanggung pajak properti sebesar 18 persen saat membeli properti di Singapura.
’’Bagi pembeli asing itu saja. Tetapi untuk memperoleh pinjaman, pembeli asing harus menyetor lima persen dari total harga properti,” ujar Lisa saat ditemui akhir pekan lalu.
Kemudian, setoran dilakukan bertahap. Pembeli asing diharuskan mengumpulkan dokumen keterangan pendapatan untuk menentukan tenor dan besaran pinjaman. Saat ini harga properti di Singapura rata-rata turun 10–15 persen.
Penurunan harga tersebut menjadi salah satu alasan tepat untuk membeli properti di Negeri Singa. Separuh pembeli menggunakan hunian itu untuk ditempati. Sedangkan separuh lainnya sebagai investasi.
“Kami meyakini, beberapa tahun ke depan harga properti di Singapura akan pulih. Sementara yang memilih ditempati sendiri, hunian digunakan saat ada urusan bisnis, berbelanja, atau cek kesehatan. Ada pula yang memilih disewakan kepada ekspatriat,” terang Lisa. (vir/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga