Beli Properti di Singapura, Tanggung Pajak 18 Persen

Beli Properti di Singapura, Tanggung Pajak 18 Persen
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SURABAYA - Team Marketing CapitaLand Singapore Lisa mengatakan, investor asing harus menanggung pajak properti sebesar 18 persen saat membeli properti di Singapura.

’’Bagi pembeli asing itu saja. Tetapi untuk memperoleh pinjaman, pembeli asing harus menyetor lima persen dari total harga properti,” ujar Lisa saat ditemui akhir pekan lalu.

Kemudian, setoran dilakukan bertahap. Pembeli asing diharuskan mengumpulkan dokumen keterangan pendapatan untuk menentukan tenor dan besaran pinjaman. Saat ini harga properti di Singapura rata-rata turun 10–15 persen.

Penurunan harga tersebut menjadi salah satu alasan tepat untuk membeli properti di Negeri Singa. Separuh pembeli menggunakan hunian itu untuk ditempati. Sedangkan separuh lainnya sebagai investasi.

“Kami meyakini, beberapa tahun ke depan harga properti di Singapura akan pulih. Sementara yang memilih ditempati sendiri, hunian digunakan saat ada urusan bisnis, berbelanja, atau cek kesehatan. Ada pula yang memilih disewakan kepada ekspatriat,” terang Lisa. (vir/jos/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News