Mahasiswa Desak Pemprov Jambi Dukung Seleksi Pendamping Desa
jpnn.com - JAMBI – Keinginan eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) Mandiri menjadi pendamping desa tanpa seleksi mendapat penolakan keras.
Salah satunya datang dari mahasiswa di Jambi. Para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Mahasiswa Untuk Rakyat itu berunjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/4).
Mereka meminta Pemprov Jambi mendukung dan menegakkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Hal ini kami lakukan agar pemerintah tetap berpegang dengan undang-undang tersebut, tanpa terpengaruh oleh pihak lain yang mencoba mengabaikan undang-undang itu,” ujar koordinator aksi Azhar.
Menurut Azhar, undang-undang itu sudah menyebutkan dengan jelas bahwa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menjadi pendamping desa.
"Sesuai dengan aturan wajib mengikuti seleksi atau tes. Kami berharap pemerintah Provinsi Jambi bisa mendukung kebijakan tersebut sehingga tujuan Kemendes untuk membangun desa bisa terlaksana dengan baik,” kata Azhar.
Sebelum di DPRD, ratusan mahasiswa itu sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka mendesak Kejati Jambi mengusut dugaan korupsi dana bergulir Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri.
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik